HALLONESIA.COM – PDI Perjuangan memberikan tanggapan setelah Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming telah mengembalikan KTA) PDIP dan yang bersangkutan sudah pamit.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran ‘kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta.”
“Sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto Kristiyanto di Denpasar, Bali, Sabtu, 4 November 2023.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Ini ‘kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain.”
“Ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kata Hasto Kristiyanto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali itu.
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud.
Lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Jokowi.
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? ‘Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” tegasnya.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia.
Sehingga memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi.
Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses.”
“Ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” kata Hasto Kristiyanto.***