Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar

Aktris kontroversial ungkap skema terkoordinir yang seret namanya ke penjara, ajukan permintaan pembebasan ke hakim.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com @nikitamirzanimawardi_172)

Di tengah panasnya persidangan kasus pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani, suasana ruang sidang mendadak berubah drastis.

Ketika sang terdakwa menyodorkan flash disk berisi rekaman yang disebut-sebut mengejutkan.

Tak tanggung-tanggung, Nikita menyebut isi flash disk tersebut adalah bukti dugaan permainan terselubung antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pelapor—yakni pasangan dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan cuma gosip murahan,” ucap Nikita tegas di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

“Ini rekaman asli, suara mereka, dan percakapan yang mengatur langkah hukum saya.”

Majelis hakim pun langsung meminta Nikita menyerahkan bukti itu secara resmi dan tak ragu mempersilakan pelaporan ke pihak berwajib jika memang ada dugaan pelanggaran serius.

“Silakan laporkan saja ke aparat penegak hukum, jangan ragu-ragu,” ujar Hakim Kairul Soleh.

Nikita Mirzani Tak Terima, Tuding Ada Rekayasa Hukum Demi Menjatuhkan Reputasinya

Tak tinggal diam, Nikita kembali tampil vokal dan emosional dalam persidangan terbarunya.

Menurutnya, kasus yang menyeretnya ke Rutan Pondok Bambu bukanlah perkara biasa, melainkan skenario besar yang sudah diatur secara “masif dan terkoordinasi”.

“Bukti-buktinya kuat, bukan asumsi atau rekayasa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan (screenshot) yang dibawanya menunjukkan bahwa jaksa dan pelapor telah “berkomunikasi secara tidak pantas” terkait arah persidangan.

Tudingan ini tentu saja menyulut kontroversi besar, mengingat proses hukum tengah berjalan dan belum ada penetapan pelanggaran etis maupun pidana dari otoritas hukum.

“Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan bukti ini dan segera membebaskan saya,” ucap Nikita.

Kasus Rp4 Miliar: Tuduhan Pemerasan, Uang Tutup Mulut, dan Pembayaran KPR

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladys, yang dikabarkan diminta membayar Rp4 miliar oleh Nikita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, uang itu disebut sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita tidak membeberkan masalah seputar produk skincare yang dipasarkan oleh Reza.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut uang tersebut digunakan untuk menutupi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Nikita yang masih tertunggak.

Fakta ini terungkap berdasarkan dakwaan resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025.

Nikita didakwa menggunakan UU ITE terbaru, yakni Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU No. 1 Tahun 2024, ditambah Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami punya bukti aliran dana yang mengindikasikan adanya unsur pemerasan,” ungkap JPU.

Majelis Hakim Tegas: “Tidak Ada Transaksi, Silakan Laporkan Jika Ada Bukti”

Di tengah ketegangan yang terus meningkat, Majelis Hakim pun langsung memberikan klarifikasi di hadapan media dan pengunjung sidang.

Hakim Kairul Soleh menyatakan secara terbuka bahwa pihak pengadilan tidak terlibat dalam transaksi atau pengaturan proses hukum yang dituduhkan.

Namun ia juga tidak mengabaikan tudingan yang dilontarkan Nikita. Ia mempersilakan bukti dibuka secara resmi dan diselidiki oleh aparat berwenang.

“Kami tidak bermain-main dengan keadilan,” tegasnya, menjawab tuduhan yang semakin viral di media sosial.

Majelis menyebut bahwa semua proses hukum harus mengikuti prosedur, termasuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh jaksa maupun pelapor.

“Ini pengadilan, bukan tempat drama,” tutup Kairul.

Drama Hukum Nikita Mirzani: Dari Panggung Hiburan ke Jeruji Besi dan Skandal Hukum Nasional

Nama Nikita Mirzani sudah tak asing di dunia hiburan Indonesia, tapi kini namanya mencuat bukan karena film atau talk show, melainkan karena drama hukum yang pelik dan sarat kontroversi.

Kasus ini menjadi pembicaraan nasional bukan hanya karena nilai uang yang fantastis, tetapi juga karena dugaan adanya intervensi dan rekayasa di balik persidangan.

Dengan segala ketegangan dan bukti yang dibawa ke meja hijau, banyak pihak kini menantikan hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pengacara Nikita bahkan disebut tengah mempersiapkan laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk mengusut apakah ada pelanggaran kode etik atau praktik kolusi di balik layar.

“Kami tidak akan diam, jika memang ada pengaturan proses hukum, harus diungkap,” kata kuasa hukum Nikita.

Kasus ini pun membuka perbincangan nasional tentang transparansi sistem peradilan dan pentingnya pengawasan publik atas proses hukum terhadap tokoh publik.***

empatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Gosip Luna Maya Hamil Kembar: Maxime Bungkam, Warganet Heboh Spekulasi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:00 WIB

Ensign InfoSecurity Pertahankan Peringkat 10 Besar Managed Security Service Provider (MSSP) Global; Sukses Menjadi MSSP Terbaik di Asia Pasifik Selama Empat Tahun Berturut-turut

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:00 WIB

Blue Sky Group dan Airport Dimensions Resmikan Blue Sky Premier Lounge di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 5 Januari 2026 - 23:19 WIB

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Januari 2026 - 02:00 WIB

C&R Research, “K-Clinical Hub”, Mempererat Kemitraan di Indonesia

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:37 WIB

Cambridge International Education Raih Penyetaraan Ujian Tingkat Nasional Pertama di Asia Tenggara Setelah Kamboja Mengakui Kualifikasi AS Level

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:23 WIB

Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:04 WIB

Musim Mas Dukung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Hadirkan Ruang Publik Bersama melalui Pembangunan Alun-Alun

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:22 WIB

Ulang Tahun ke-9, JULO Telah Salurkan 27 Triliun untuk Modal Usaha hingga Pendidikan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”

Senin, 5 Jan 2026 - 23:19 WIB