HALLONESIA.COM – Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara dengan Merevisi UU BUMN
KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Windy Idol Masih Dicecar 7 Pertanyaan lagi, Dicekal dan Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan KPK
“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Baca artikel lainnya di sini : Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo, 88 Rumah Terendam
Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
“Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.***
Baca artikel lainnya di sini : PSI Ungkap Alasan Ajukan 2 Nama Kader untuk Calon Gubernur DKI Jakarta, Salah Satunya Kaesang Pangarep
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Femme.id
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiidn.com dan Harianbanten.com
Baca Juga:
KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Sebagai Tersangka dalam Pengembangan Kasus Korupsi Terkait Suap
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.