HALLONESIA.COM – Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Baca artikel lainnya di sini : Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo, 88 Rumah Terendam
Baca Juga:
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Strategi Kombinasi Press Release Organik dan Berbayar untuk Komunikasi Efektif
Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.
“Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.***
Baca artikel lainnya di sini : PSI Ungkap Alasan Ajukan 2 Nama Kader untuk Calon Gubernur DKI Jakarta, Salah Satunya Kaesang Pangarep
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Femme.id
Baca Juga:
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Efektivitas Air Kelapa Atasi Diare: Kandungan Elektrolit Alami yang Bantu Tubuh Pulih Cepat
Nikita Mirzani Ledakkan Emosi di Sidang, Reza Gladys Terdiam
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiidn.com dan Harianbanten.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.