Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya

- Pewarta

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan.

Hal itu terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM.

Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025.”

“Terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Ade Ary Syam.

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan.

Untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Selanjutnya, mengenai respons
Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

Dia merespons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya,

“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun
Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya
Pasangkan Cincin di Jari Manis Artis Cantik Luna Maya, Maxime Bouttier Resmi Menjadi Kekasihnya
Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia, Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil
Dewi Yul Sebut Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku, Aktor Ray Sahetapy Meninggal di RSPAD Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:19 WIB

Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar

Sabtu, 19 April 2025 - 15:01 WIB

Soal Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya, Ini Tudingan ke Manajemen Oriental Circus Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 10:41 WIB

Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Minggu, 13 April 2025 - 11:11 WIB

Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris, Voice of Baceprot

Sabtu, 5 April 2025 - 08:56 WIB

Aktor Kenamaan Hollywood Val Kilmer Meningga di Los Angeles, Pernah Jadi Pemeran Utama ‘Batman’

Rabu, 2 April 2025 - 07:25 WIB

Media Kecantikan dan Media Entertainment Siap Mempublikasikan Klinik dan Produk Kecantikan Anda!

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:43 WIB

Jangan Ketinggalan! Grease The Musical Siap Pukau Jakarta pada 15-16 Februari 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:20 WIB

Lesti Kejora Sambut Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga, Fans Beri Ucapan Selamat!

Berita Terbaru