HALLONESIA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-karawang termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal terdebut dalam keterangan yang diterima, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dikutip Hello.id, kedua saksi yang diperiksa adalah IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 hingga 2021.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Dan CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 hingga Mei 2017.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.”
“Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.”
“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” kata Harli.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Lebih lanjut, Harli mengatakan JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset, pada Selasa 6 Agustus 2024,
Sebelumnya, empat orang telah menjalani proses peradilan dan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama, diantaranya:
1. Djoko Dwijono alias DD divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
2. Yudhi Mahyudin alias YM divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite alias TBS divvonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haijateng.com dan Harianolahraga.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.