Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal, Gibran Rakabuming Raka Janji akan Cabut IUP Tambang Nakal

- Pewarta

Senin, 22 Januari 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Acara Debat Cawapres. (Dok. TKN Prabowo Gibran)

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Acara Debat Cawapres. (Dok. TKN Prabowo Gibran)

HALLONEISA.COM – Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal.

Perusahaan yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” kata Gibran.

Gibran menyampaikan hal itu dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.

Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.

Baca artikel lainnya di sini : Gibran Rakabuming Raka Menyoroti Catatan yang Dibawa Muhaimin Iskandar Saat Debat Cawapres

Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” lanjut Gibran.

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Politisi Senior Maruarar Sirait Sebut Kalau Tak Ada Jokowi dan Prabowo, Tak Ada Contoh Kerukunan

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

“Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.”

“Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat,” ujar dia.***

Berita Terkait

Sekjen PDI Perjuangan Sebut Bersifat Rahasia Soal Hasil Pertemuannya dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep
Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri, Ini Tanggapan NasDem
Daftar Lengkap 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Prabowo Subianto
Veronica Tan Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Ungkap Harapannya di Hadapan Para Wartawan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan
Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR
Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Paris Hilton Beli Rumah Rp1 Triliun Bekas Mark Wahlberg di Beverly Hills

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

Hasbi Hasan Divonis, Windy Idol Masih Bungkam Soal Helikopter Bali

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:45 WIB

Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:46 WIB

Syuting Album Visual, Miley Cyrus Alami Infeksi Lutut Parah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:57 WIB

Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:17 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung

Sabtu, 26 April 2025 - 16:05 WIB

Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release

Jumat, 11 April 2025 - 16:58 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Berita Terbaru

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. (Facebook.com @Pandu Sjahrir)

Entertainment

Danantara Incar Kekuatan K-Pop: Budaya Indonesia Siap Mendunia

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:57 WIB

Pernikahan Al Ghazali, dan Alyssa Daguise. (Instagram.com @alghazali7)

Entertainment

Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:42 WIB

Aktris Raffi Ahmad. (Instagram.com/@raffinagita1717)

Selebriti

Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 09:45 WIB