HALLONEISA.COM – Tersangka dalam kasus film porno, selebgram Siskaeee dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024.
Pemeriksaan Siskaeee ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee,” kata Ade Safri, Senin 15 Januari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya Siskaeee, Ade juga mengungkapkan, telah memanggil salah satu tersangka lain bernama Bima Prawira.
Keduanya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Kecewa tapi Tak Mau Bawa ke Ranah Hukum, Artis Saful Jamil: Semoga Kesedihan Diganti Allah
“Pemeriksaan pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri, dilansir PMJ News.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis Data: 75% Pemilik Kulit Sawo Matang Keliru Tentukan Undertone
Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi
Siskaeee dan Bima Prawira sedianya diperiksa bersama tersangka lain pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin.
Namun, Siskaeee meminta jadwal pemeriksaan diatur kembali, sedangkan Bima Prawira tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Adapun pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL
NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.
Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka”.
Baca Juga:
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diduga Retak
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
“Yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.
Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.***