Terakhir Selama 26 Detik, Kekasih Artis Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali hingga Meninggal

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Peristiwa terjadi di di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.

Tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan modus operandi melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik.”

“Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Tak Temukan Unsur Kelalaian Tamara Tyasmara dalam Kasus Kekasihnya Tenggelamkan Sang Anak

Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.

“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira.

Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat

Kendati demikian, Wira menambahkan perihal alasan yang disampaikan oleh tersangka itu nantinya akan di-compare atau dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.

“Ini akan kita compare nantinya dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis dari pada rekaman video.”

“Yang nantinya akan kita tunjukkan kepada para saksi maupun kepada ahli untuk dilakukan analisis dan nanti disimpulkan oleh para ahli,” tutur Wira.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Bintangnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Helloseleb.com

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:46 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:13 WIB

Strategi Kombinasi Press Release Organik dan Berbayar untuk Komunikasi Efektif

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:41 WIB

CSA Index Maret 2025 Berada di Zona Tekanan, Tapi Pasar Percaya Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:46 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:36 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Sabtu, 30 November 2024 - 12:13 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Senin, 18 November 2024 - 11:52 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Berita Terbaru

Eksfoliasi wajah, rahasia kulit sehat bercahaya tanpa harus ke klinik. (Pixabay.com/Tumisu)

Lifestyle

Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi

Kamis, 4 Sep 2025 - 06:50 WIB

Entertainment

Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:56 WIB