HALLONESIA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Baca artikel lainnya di sini : Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran, Jaga Mekanisme Check and Balance
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis Data: 75% Pemilik Kulit Sawo Matang Keliru Tentukan Undertone
Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca artikel lainnya di sini : Temui Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pondok Pesantren Ora Aji
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover.
Dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya.”
“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Hallonesia.com
Baca Juga:
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diduga Retak
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Hariansumedang.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.