Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

HALLONESIA.COM  – Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

“SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi.

Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023.

Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ.”

“Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” tuturnya.

Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Namun demikian, tersangka hanya dikenai wajib lapor.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis.”

“Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Paris Hilton Beli Rumah Rp1 Triliun Bekas Mark Wahlberg di Beverly Hills
Hasbi Hasan Divonis, Windy Idol Masih Bungkam Soal Helikopter Bali
Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia
Reacher Musim 4 Angkat Agnez Mo dan Anggun ke Layar Global
Syuting Album Visual, Miley Cyrus Alami Infeksi Lutut Parah
Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Paris Hilton Beli Rumah Rp1 Triliun Bekas Mark Wahlberg di Beverly Hills

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

Hasbi Hasan Divonis, Windy Idol Masih Bungkam Soal Helikopter Bali

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:45 WIB

Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:46 WIB

Syuting Album Visual, Miley Cyrus Alami Infeksi Lutut Parah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:57 WIB

Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan oleh Polda Metro Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:17 WIB

Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung

Sabtu, 26 April 2025 - 16:05 WIB

Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release

Jumat, 11 April 2025 - 16:58 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Berita Terbaru

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir. (Facebook.com @Pandu Sjahrir)

Entertainment

Danantara Incar Kekuatan K-Pop: Budaya Indonesia Siap Mendunia

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:57 WIB

Pernikahan Al Ghazali, dan Alyssa Daguise. (Instagram.com @alghazali7)

Entertainment

Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:42 WIB

Aktris Raffi Ahmad. (Instagram.com/@raffinagita1717)

Selebriti

Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 09:45 WIB