HALLONESIA.COM -Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono.
Demikian, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti.”
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
“Dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tuturnya.
Penyitaan ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero), Ahok Sampaikan Alasannya
Karena telah mengantongi izin dari pengadilan.
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita.”
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
“Kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit.”
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
“Dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” sambungnya.
Ade Safri menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menyatakan penyidik siap mempertanggungjawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas soal penyitaan tersebut.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intervensi.”
“Ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tukasnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoemiten.com