HALLONESIA.COM – Sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terungkap.
Sang pejabat KPK itu penting untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Dia adalah Tomi Murtomo, yang menjabat sebagai Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul (Tomi Murtomo),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Adapun Tomi sendiri sedianya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (12/10/2023).
Baca artikel lainnya di sini: Inilah Konstruksi Perkara yang Jerat Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Anak Buah Menurut KPK
Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih adanya kegiatan dinas.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis Data: 75% Pemilik Kulit Sawo Matang Keliru Tentukan Undertone
Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi.
Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan,.”
“Untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:
Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Sedianya pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin dengan status sebagai saksi.
Adapun alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri, dilansir PMJ News.***