Polisi Tak Temukan Unsur Kelalaian Tamara Tyasmara dalam Kasus Kekasihnya Tenggelamkan Sang Anak

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Februari 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

Artis Tamara Tyasmara. (Instagram.com/@tamaratyasmara)

HALLONESIA.COM – Polisi menyatakan bukti-bukti terkait penetapan tersangka YA dalam kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).

YA pun telah dilakukan penangkapan dan masih dalam pemeriksaan hingga saat ini.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban ini dibenamkan kepalanya sbeanyak 12 kali,” ujar Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Februari 2024.

Menurut Wira Satya Triputra, sejauh ini penyidik menemukan tindak pidana tersebut hanya dilakukan tersangka YA.

Sementara, tidak ditemukan adanya kelalaian oleh Tamara selaku ibu.

Baca artikel lainnya di sini : Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Anak Aris Bernama Dante di Kolam Renang

Terkait dengan penahanan, Direktur menyatakan belum dapat memastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Diperiksa dululah, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti layak ditahan, pasti kita tahan,” ungkapnya.

Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat

Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi.

“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, pada Kamis (8/2/2024).

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh penyidik. Nampak, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian.

YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini, pihak kepolisian telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tukasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Seleb.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Infofinansial.com

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:09 WIB

XJTLU dan CP Group Luncurkan Pusat Kerja sama Pendidikan di Thailand

Minggu, 5 April 2026 - 04:47 WIB

UnionPay Luncurkan “Agentic Payment Open Protocol”: Bangun Ekosistem Pembayaran Cerdas yang Terbuka dan Tepercaya

Sabtu, 4 April 2026 - 16:53 WIB

Malaysia Airlines Perkuat Jaringan Asia Timur dengan Kembalinya Rute Fukuoka, Peluncuran Rute Baru dan Peningkatan Frekuensi di Pasar Utama

Jumat, 3 April 2026 - 05:13 WIB

The Flamingo Estate Bathhouse by Kohler Diluncurkan Sebagai Nature Infused Wellness Sanctuary di Milan Design Week 2026

Jumat, 3 April 2026 - 03:35 WIB

daydream Kumpulkan Dana Seri A Sebesar $15 Juta untuk Menciptakan Agen AI Terbaik di Dunia Bagi SEO

Kamis, 2 April 2026 - 08:23 WIB

Orange Lion Sports Hadirkan “Agent Era” di Industri Olahraga dengan Meluncurkan Asisten Operasional yang Didukung AI untuk Penyelenggaraan Turnamen Olahraga

Kamis, 2 April 2026 - 03:28 WIB

Toshiba Mulai Mengirim Sampel Nearline Hard Disk SMR Berkapasitas 30-34 TB

Kamis, 2 April 2026 - 03:11 WIB

TMGM Dukung Bantuan Kemanusiaan yang Disalurkan UNICEF Australia untuk Anak-Anak di Gaza

Berita Terbaru