HALLONESIA.COM – Tersangka kasus produksi film Porno, Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, dia akan mengajukan kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Safri menyebutkan, dia mempermasalahkannya, pihaknya mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.
“Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan.”
“Mau mencabut kembali (juga),” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini :Kuasa Hukum Sebut Tersangka Fim Porno dan Selebram Siskaeee Mengalami Gangguan Jiwa
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri kembali memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional.
Menurut dia, penyidik tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
“Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional.”
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” tuturnya.
Kendari begitu, Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya.
Dia menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya.”
“Kami siap menghadapi melaui Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya, dilansir PMJ News.
“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Femme.id
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bantenekspres.com.***









