HALLONESIA.COM – Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella.
Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Baca Juga:
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Strategi Kombinasi Press Release Organik dan Berbayar untuk Komunikasi Efektif
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.