HALLONESIA.COM – Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akhirnya isu tak sedap terkait rumah tangga pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya terjadi.
Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tinggal Dekat Lapangan Golf Ternyata Meningkatkan Risiko Penyakit Parkinson hingga 3 Kali Lipat
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.
Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tersebut.
“Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi.”
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Tak Permasalahkan Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya
“Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024,” kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).
Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan.
Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah
Baca Juga:
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi.”
“Artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga,” katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
“Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan”
“Dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan,” tandasnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Helloseleb.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita 24Jamnews.com dan Bisnisnews.com