HALLONESIA.COM – Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.
Senjata api itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin.
Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra, Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis Data: 75% Pemilik Kulit Sawo Matang Keliru Tentukan Undertone
Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi
“Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya.”
“Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Kita Terus Berjuang Mengatasi Kesulitan Rakyat
“Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan.”
Baca Juga:
Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
“Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).
“Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin.”
“Jadi sebatas itu,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).***
Baca Juga:
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diduga Retak
Hallo.id Mantap Fokus Sebagai Media Ekonomi Guna Menjawab Tantangan Dunia Usaha Modern
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak