JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita alias Windy Idol untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan terhadap Windy dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada 27 Mei lalu.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Raffi Ahmad Kini Masuk 10 Pejabat Terkaya di Indonesia
KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Windy Idol Masih Dicecar 7 Pertanyaan lagi, Dicekal dan Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan KPK

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Windy, KPK juga memanggil kakak kandungnya, Rinaldo Septariando B (RSB), yang juga berstatus sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Langkah KPK ini diyakini sebagai upaya mendalami peran pihak-pihak terdekat dengan tersangka utama dalam menyamarkan aliran dana hasil suap.
Tur Helikopter di Bali Picu Kecurigaan terhadap Gratifikasi Terselubung
Nama Windy Idol mencuat sejak kesaksiannya dalam sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Resmi Cerai, Terkuak Tabiat Artis Teuku Ryan yang Dihujat Netizen Selama Menikah dengan Ria Ricis
Terungkap, Alasan Artis Cantik Sandra Dewi Sempat Secara Mendadak Menghilang dari Publik dan Medsos
Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air
Dalam kesaksian tersebut, Windy mengaku pernah melakukan perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali, namun mengaku tidak tahu siapa yang membiayainya.
“Saya tidak tahu siapa yang membayar, dan tidak ingat apakah saya diminta iuran atau tidak,” ucap Windy dalam persidangan.
Jaksa menaruh perhatian pada detail ini karena kegiatan mewah seperti itu kerap menjadi modus penyamaran gratifikasi dalam skema pencucian uang atau relasi personal koruptif.
Kesaksian Windy memunculkan dugaan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari pemberian tak langsung yang terkait dengan kasus suap MA yang melibatkan Hasbi Hasan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru
Kejaksaan Agung Tanggapi Soal Kemungkinan Artis Sandra Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis
Windy Idol Dicegah Keluar Negeri Setelah KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan
Jejak Uang Rp11,2 Miliar Mengalir dari Tanaka ke Hasbi Hasan Lewat Perantara
Dalam kasus pokok, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menerima suap sebesar Rp3 miliar.
Uang itu diberikan untuk mengatur putusan kasasi gugatan pailit KSP Intidana agar menguntungkan Heryanto Tanaka selaku debitur, melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto.
“Total uang yang diberikan Tanaka kepada Dadan untuk mengurus perkara mencapai Rp11,2 miliar,” terang JPU KPK di pengadilan.
Majelis hakim menyebut bahwa Hasbi menerima bagian sebesar Rp3 miliar, sementara sisanya mengalir ke pihak lain yang masih dalam penelusuran penyidik.
Dalam konteks TPPU, penyidik mendalami kemungkinan dana ini disamarkan melalui transaksi hiburan, properti, atau pihak-pihak tidak langsung, termasuk nama-nama seperti Windy dan RSB.
Penyidik KPK Telusuri Dugaan Penyamaran Aset oleh Keluarga Tersangka
Pemanggilan terhadap Rinaldo, kakak kandung Windy, memperkuat indikasi bahwa penyidik mendalami jalur penyamaran aset dan aliran uang dari pihak utama ke pihak keluarga.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemanggilan terhadap keluarga merupakan pendekatan lazim dalam pembuktian TPPU.
“Dalam TPPU, uang biasanya dicuci melalui rekening atau aset atas nama keluarga dekat,” ujar Fickar.
KPK sendiri belum mengungkap rincian materi pemeriksaan terbaru, namun indikasi bahwa Windy dan RSB menjadi penghubung penting sangat menguat dalam proses penyidikan lanjutan.
Tindakan ini disebut sebagai langkah pencegahan agar tidak ada aset suap yang terlindungi oleh jaringan relasi pribadi yang sengaja digunakan sebagai perisai hukum.
Skandal MA Buka Peluang Reformasi Besar di Lembaga Yudikatif
Kasus ini membuka kembali borok lama di tubuh Mahkamah Agung yang selama ini dikenal sebagai lembaga tertutup dan nyaris tak tersentuh dalam pemberantasan korupsi.
Pakar tata negara Refly Harun menyebut pengungkapan jaringan suap MA ini merupakan momentum penting untuk membongkar sistem patronase yang selama ini melindungi elite hukum.
“KPK harus menjadikan ini sebagai pintu masuk membersihkan peradilan dari aktor-aktor mafia perkara,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTube-nya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Refly juga menyoroti bahwa keterlibatan tokoh publik seperti Windy Idol memperlihatkan bahwa gaya hidup mewah bisa menjadi petunjuk awal dari keterlibatan dalam pencucian uang.
Masyarakat sipil menanti langkah tegas KPK dalam menelusuri semua jalur uang yang terkait kasus ini, baik yang langsung maupun tersamar, demi tegaknya keadilan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center