HALLONESIA.COM– Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024. kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang pertama (praperadilan Siskaeee) Senin, 12 Februari 2024,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Menutur Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan Siskaeee, yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta,” ucapnya.
Baca artikel lainnya di sini : Raffi Ahmad Tanggapi Tudingan National Corruption Watch, Disebut Lakukan Tindak Pidana Money Laundry
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel
Diberitakan PMJ News ssebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infofinansial.com dan Apakabarnews.com
Baca Juga:








