HALLONESIA.COM – Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi.
Atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.
“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga:
Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin, Meski Anggota Perbakin dan Hobi Menembak
Ahmad Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik
“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ahmad Ramadhan.
Dilansir PMJ News barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni:
Baca Juga:
Termasuk Pihak Keluarga, Polisi Sebut Sebanyak 3 Orang Diduga Terlibat Bantu Tesangka Dito Mahendra
1. Selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.
2. Sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,
3. 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard, dan 1 unit motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Rebecca Klopper dan Pelapor akan Dipanggil Polisi, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik
Bareskrim Periksa Pihak PK Entertainment dan Loket.com Soal Kasus Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay
Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.***