HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL
NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Artis Tamara Tyasmara Saat Makam Anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo Dibongkar
Termasuk Arella Bellus, Polisi Tetapkan 11 Orang Talent Tersangka Kasus Produksi Film Porno
Sepeda Motor Milik Aris Nova Eliza di Kawasan Pejaten Barat Dicuri, Seorang Pelakunya Ditangkap
Sementara untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka antara lain Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka”.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Asusila Dewasa ‘Kramat Tunggak’, 5 Orang Menjadi Tersangka
Mobil Presenter Bola Rendra Soedjono Dibobol, Ini Barang-barang yang Dibawa Kabur Maling
“Yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.
Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Perbaiki Program yang Belum Sempurna di Periode Mendatang
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia
“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.***