HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya memberikan pernyatakan soal nasib 11 orang yang terlibat kasus film porno karena sudah berstatus tersangkan
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penahanan kepada 11 tersangka kasus film porno belum perlu dilakukan
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu 17 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Tinggal Dekat Lapangan Golf Ternyata Meningkatkan Risiko Penyakit Parkinson hingga 3 Kali Lipat
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, penahanan tidak dilakukan karena penyidik masih fokus dalam penanganan kasus tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Polisi akan Jemput Paksa Siskaeee Jika Tak Penuhi Lagi Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Bahkan, pemeriksaan kepada satu tersangka pun belum dilakukan.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Diketahui, sebagaimana dilansir Tribrata News, terdapat sembilan perempuan dan satu pria pemeran film porno telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Baca Juga:
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Mereka ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam proses pembuatan film porno di bilangan Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Siskaee telah sebagai tersangka kasus film porno bersama dengan sejumlah pemain film lainnys.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada wartawan Selasa (16/1/2024).
“Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade Syafri.
“Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita,” sambungnya.
Ade Safri menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee akan dilakukan pada Jumat (19/1/2024).
“Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri mengungkapkan apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan.
Maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik.”
“Maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” terangnya.
“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” imbuhnya.***