HALLONESIA.COM – Kejaksaan Agung menanggapi beredarnya kabar ada 2 artis terkenal yang terseret kasus korupsi timah.
Kabar itu merebak setelah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menanggapi secara singkat video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).
Ketut Sumedana mengatakan kalU pun nanti ada kalangan artis yang diperiksa, semuanya itu demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
“Saya belum dengar itu. Kalau misalnya dari kalangan artis ada, ya lihat saja nanti.”
“Itu semua kepentingan penyidik ya,” ujar Ketut Sumedana seraya menyinggung penyitaan aset para tersangka.
Baca artikel lainnya di sini : Sandra Dewi Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suami
Sumedana juga membenarkan artis Sandra Dewi bakal dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung ditemani seorang laki-laki berbaju batik dan seorang perempuan yang menggunakan blazer abu-abu.
Baca artikel lainnya di sini : Korupsi PT Timah Tbk Ditangani Kejagung, Dirut Ahmad Dani Virsal Jelaskan Upaya-upaya Reformasi 2024
Istri Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah, Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, (4/4/2024).
Wanita beranak dua ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 atau kasus korupsi timah dengan tersangka suaminya sendiri.
Baca Juga:
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
“Doain ya semoga lancar,” kata Sandra Dewi dan tersenyum memasuki gedung Kejagung, Kamis (4/4/2024).***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Haiidn.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Infomaritim.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.