HALLONESIA.COM – Praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng.
Mucikari menawarkan jasa prostitusi gay hingga ibu hamil di Purwokerto melalui media sosial Facebook.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan awalnya petugas melakukan patroli cyber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu menemukan praktik prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
“Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami,” ungkap AKBP Sulistyoningsih, dilansir dari detik, Kamis 26 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng tersebut juga menjelaskan bahwa sang pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan bahwa pekerjaannya sebagai open BO.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis Data: 75% Pemilik Kulit Sawo Matang Keliru Tentukan Undertone
Tren Eksfoliasi Wajah 2025: Rahasia Kulit Cerah Tanpa Iritasi
Pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui.
Dari informasi itu, kasus tersebut akhirnya dibongkar, berdasarkan pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam.
Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai muncikari dijerat dengan UU ITE, sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
Baca Juga:
Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Dilansir Treibrata News, usia terkecil yang diperkerjakan bahkan ada yang 13 tahun, pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT.***