Syahrul Yasin Limpo Disebut Beri Arahan ke Bawahan untuk Serahkan Uang Sebesar Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

- Pewarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

HALLONESIA.COM – Ada arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Saksi mahkota (saksi yang merupakan terdakwa) kasus Menteri Pertanian 2019–2023 SYL, Kasdi Subagyono, mengungkapkan hal itu, Rabu (19/6/2024)

“Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli,” ujar Kasdi.

Kasdi menyampaikan pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pernyataan Hatta tersebut, kata Kasdi, memperjelas maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan.

Sebelum permintaan uang itu, Kasdi menuturkan SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan.

Agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

“Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan,” ujarnya menambahkan.

Kasdi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri.

Melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

“Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum,” ucap Kasdi.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya.

Antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Diplomasi yang Dijalin Prabowo Selama Ini, Dimanifestasikan dengan Kehadiran Pimpinan Negara Tersohor
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Soal Personal Branding, Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Perbaiki Program yang Belum Sempurna di Periode Mendatang
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia
Buru Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari ke Hutan, Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Pembunuhan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Daftar Lengkap 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Prabowo Subianto

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Veronica Tan Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Ungkap Harapannya di Hadapan Para Wartawan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:05 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Usai Bertemu Partai NasDem, Prabowo Subianto Terima PPP untuk Gabung Koalisi Indonesia Maju

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:57 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Berita Terbaru