Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

HALLONESIA.COM  – Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

“SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi.

Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023.

Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ.”

“Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” tuturnya.

Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali.

Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Namun demikian, tersangka hanya dikenai wajib lapor.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis.”

“Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Laporan Aaliyah Massaid
Beredat Kabar Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika, Sang Istri Tengku Dewi Beri Klarifikasi
Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Ramai di Medsos, Istri Pesepakbola Pratama Arhan Itu Lapor Polisi
Dikabarkan Selingkuh, Istri Pemain Sepakbola Tim Nasional Pratama Arhan dengan Salim Nauderer
Selebgram Angela Lee Lakukan Penggelapan Hingga Rugikan Korbannya Rp3,2 Miliar, Polisi Ungkap Alasannya
Kondisi Terkini Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Versi Sahabat, Usai Alami KDRT oleh Suaminya, Armor Toreador
Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kekasih Ungkap Motif Sebatluaskan Video Syur Bersama Audrey Davis
Sempat 2 Kali Tak Hadir, Kali Ini Suami BCL Pastikan Hadir dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Usai Bertemu Partai NasDem, Prabowo Subianto Terima PPP untuk Gabung Koalisi Indonesia Maju

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:57 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Pilkada Jakarta 2024, Parpol Isyaratkan Sohibul Iman Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Cagub Ridwan Kamil

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:41 WIB

DPP Partai Solidaritas Indonesia Usung Sebanyak 13 Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:36 WIB

Sebut Ditawari Koalisi untuk Posisi Cawagub Ridwan Kamil, Partai Gerindra Tanggapi Pernyataan PKS

Berita Terbaru