HALLONESIA.COM – Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akhirnya isu tak sedap terkait rumah tangga pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya terjadi.
Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tersebut.
“Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi.”
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Tak Permasalahkan Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya
“Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024,” kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan.
Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah
Salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi.”
Baca Juga:
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri, Ini Tanggapan NasDem
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
“Artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga,” katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
“Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan”
“Dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan,” tandasnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Helloseleb.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita 24Jamnews.com dan Bisnisnews.com