HALLONESIA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan, berkerja cepat memeriksa para hakim MK dan pelapor.
Pemeriksaan persidangan hakim MK dan pelapor tersebut, dilakukan sampai Jumat (3/11/2023).
Jimly Asshiddiqie meminta, masyarakat bersabar menunggu putusan sanksi etik kepada hakim MK.
“Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti, itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana,” kata Jimly Asshiddiqie seusai menggelar persidangan etik di Gedung MK, Jakarta Selasa 31 Oktober 2023 malam.
Baca Juga:
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
PRAMY, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia, Akhirnya Hadir di Indonesia
Sejauh ini, MKMK sudah selesai memeriksa tiga hakim konstitusi. Tiga hakim MK itu, Ketua MK Anwar Usman, anggota MK Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Selain itu, MKMK juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf.
Kemudian, perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Jimly Asshiddiqie menegaskan, MKMK pada hari ini, Rabu (1/11/2023), melanjutkan persidangan tersebut.
“Pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya, sesudah itu ada tiga hakim,” ucap Jimly Asshiddiqie.
Tiga hakim MK yang diperiksa MKMK, yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari.
Baca Juga:
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
“Sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar. Beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan,” ujar Jimly Asshiddiqie.***