HALLONESIA.COM – Pasangan Ariza Patria dan Marshel Widianto dipastikan mundur dari kontestasi Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat yang menjadi salah satu pengusung pasangan tersebut.
“Informasi mundurnya Pak Ariza Patria pada kontestasi Pilkada Tangsel ini benar.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu terjadi peralihan dukungan di Pilkada Tangsel dari Riza – Marsel.”
“Menjadi Benyamin – Pilar,” ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dikutip Hellotangerang.com, ia mengungkap hal tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi pada pilkada.
Menurut dia memang sering perubahan dan pergeseran itu terjadi dimenit-menit terakhir.
Baca Juga:
Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI
Program MBA SMU Raih Peringkat Ketiga di Asia dalam QS Global MBA Rankings 2027
“Jika kemudian saat ini dukungan diberikan pada pasangan Benyamin-Pilar, sesungguhnya ini balik ke opsi awal.”
“Dengan mengakomodir aspirasi struktur partai di seluruh tingkatan serta konstituen Partai Demokrat di Tanggerang Selatan,” kata Kamhar.
Benyamin Davnie merupakan calon petahana. Ia menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan saat ini.
Bersama Pilar Saga, calon Wakilnya, Benyamin memperoleh dukungan dari PDIP dan Partai Golkar.
Baca Juga:
Zhou Jianjun dari Huawei: Membangun Solusi AIDC Grid-Interactive untuk Memaksimalkan Token per Watt
Finalis Stevie® Awards for Women in Business ke-23 Diumumkan
Partai Demokrat sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan Ariza-Marshel untuk Pilkada Tangerang Selatan.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Ariza dan Marshel di kantor DPP Partai Demokrat pada 20 Juli.
Peralihan dukungan dari Ariza-Marshel juga dilakukan oleh PKS pada Senin, 26 Agustus 2024.
Partai politik yang dipimpin oleh Presiden Achmad Syaikhu itu mencabut dukungannya terhadap Ariza-Marshel.
Dan memilih mengusung kader sendiri setelah ada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Keputusan itu diambil setelah adanya desakan dari kader PKS di Tangsel yang ingin mengusung calon kepala daerah dari internal partai.***
Baca Juga:
Laporan Terbaru Huawei Paparkan 10 Arah Utama Menuju “Intelligent World 2035”
Bukan Soal Dari Mana Memulai, Mahasiswa Horizon Education Buktikan Setiap Mimpi Layak Diperjuangkan
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.












