Kasus Penggelapan Mobil, PN Bandung Vonis Ayah Sambung Rizky Febian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Januari 2023 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

HALLONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022.

Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.

Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Endank Soekamti Siap Guncang Museum Purna Bhakti Pertiwi
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diduga Retak
Nikita Mirzani Ledakkan Emosi di Sidang, Reza Gladys Terdiam
Comic 8 Tumbal Sulam: Film Komedi 2025 Paling Ditunggu Pecinta Tawa
Baim Wong dan Wulan Guritno Terlihat Intim, Netizen: Teman atau Lebih?
Danantara Incar Kekuatan K-Pop: Budaya Indonesia Siap Mendunia
Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa
Aktris Angelina Jolie Kembali ke Festival Film Cannes 2025, Elegansi yang Tak Pernah Pudar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 02:00 WIB

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:09 WIB

Beyond The Meeting Room: Aloft Surabaya Pakuwon City Perkuat MICE Lewat Pengalaman Meeting Interaktif

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:11 WIB

DT One Luncurkan Tunz eSIM di Grab Indonesia, Hadirkan Layanan Konektivitas Global secara Instan bagi Wisatawan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:33 WIB

ULM Buka Enam Program Dokter Spesialis, Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat Kalimantan

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:00 WIB

Volatilitas Harga Emas Jadi Sorotan dalam Prospek Pasar Mitrade pada 2026, Sejalan dengan Sentimen Perdagangan Instrumen CFD di Asia

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:24 WIB

Yili Group Mengawali 2026 dengan Menggelar Konferensi Bersama Mitra Bisnis di Asia Tenggara

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) Setujui Pil GLP‑1 Pertama untuk Manajemen Berat Badan, Tawarkan Efektivitas Setara Suntikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:12 WIB

LEPAS Resmikan Showroom Pertama di Dunia yang Berlokasi di Indonesia, Membuka Babak Baru di Pasar NEV

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB