HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka kepada YA atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara bernama Dante.
Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, tersangka berinisial YA merupakan kekasih Tamara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Adey.
“Betul (Tersangka),” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi.
Baca artikel lainnya di sini : Anaknya Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Kekasih Artis Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi
Baca Juga:
VEICHI Luncurkan Solusi Penyimpanan Energi dan Mikrogrid untuk Segmen C&I
Ekspor Bunga Yunnan Terus Tumbuh Pesat Menjelang IFEX Kunming 2026
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, pada Kamis (8/2/2024).
Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh penyidik. Nampak, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian.
Lihat juga konten video, di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado, Sulut
YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Femme.id
Baca Juga:
WePlay Gandeng Justin Quincy Hubner dalam Kampanye Bertema Sepak Bola Indonesia
Pearson x AWS Ready for What’s Next: From Learning to Earning in the Age of AI
Jamf Luncurkan AI Governance, Solusi Tata Kelola AI Native Pertama untuk Mac
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Kontenberita.com.***










