HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka kepada YA atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara bernama Dante.
Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, tersangka berinisial YA merupakan kekasih Tamara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Adey.
“Betul (Tersangka),” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi.
Baca artikel lainnya di sini : Anaknya Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Kekasih Artis Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Haier Gandeng AO 1 Point Slam, Buka Peluang bagi Petenis Komunitas Tampil di Ajang Grand Slam
SUS ENVIRONMENT Raih Dua Proyek WtE di Indonesia, Percepat Ekspansi Global
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, pada Kamis (8/2/2024).
Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh penyidik. Nampak, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian.
Lihat juga konten video, di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado, Sulut
YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Mitrade Raih Gelar “AI Broker of the Year 2026”, Hadirkan MitradeGPT Versi Terbaru di Asia
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Femme.id
Baca Juga:
Laporan Cision Peringatkan Merek tentang ‘Jebakan Fragmentasi Data’ yang Merugikan
Lockton Memperkenalkan Lockton SAGE: Platform Kecerdasan Perusahaan Terpadu Pertama di Industri
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Kontenberita.com.***










