HALLONESIA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19)
Anastasia Pretya Amanda diminta untuk bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Seharusnya Amanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2023.
Namun kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah berada di rumah sakit.
Baca Juga:
Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris, Voice of Baceprot
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
“Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” ujar jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dito Mahendra Tak Serahkan Diri, Bareskrim: Berpotensi Jerat Orang Lain Termasuk Keluarga Menjadi Tersangka
Menurut Jaksa, rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal.
Mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
Baca Juga:
Aktor Kenamaan Hollywood Val Kilmer Meningga di Los Angeles, Pernah Jadi Pemeran Utama ‘Batman’
Ini Analisis Roy Suryo Terkait Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya
Pasangkan Cincin di Jari Manis Artis Cantik Luna Maya, Maxime Bouttier Resmi Menjadi Kekasihnya
“Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap.”
“Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron,” terangnya.
Jaksa mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di persidangan.
Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensi keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.
Baca Juga:
Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia, Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil
Dewi Yul Sebut Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku, Aktor Ray Sahetapy Meninggal di RSPAD Jakarta
Media Kecantikan dan Media Entertainment Siap Mempublikasikan Klinik dan Produk Kecantikan Anda!
“Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah.”
Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu,” tukasnya.***