HALLONESIA.COM – Polsek Cilandak, Jakarta Selatan terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa Selebgram Karin Novilda Sulaiman.
Nama Karin Novilda Sulaiman akrab disapa Awkarin itu menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor karyawan admin media sosialnya.
“Dari keterangannya, dia mengakui uang dari penerimaan yang masuk di rekening itu sama dia ditransmisikan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditransfer lah ke rekening lain,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, kepada wartawan Selasa, (30/7/2024).
Dikatakan Wahid, terlapor admin media sosial itu memang diberi tugas untuk menerima endorse.
Terkait nominal masih dalam proses audit oleh pihak kepolisian.
“Itu lagi kami dalami. Makanya kan kami kalau belum hitung dengan auditnya kami cocokin kan, belum ketemu angkanya,” jelasnya.
Baca Juga:
Sunwoda Luncurkan Motorcycle Ultra-Fast Charging Battery: Daya Baterai Terisi 80% dalam 20 Menit
Daesang Tampil sebagai Pemimpin Industri Makanan Global di Ajang THAIFEX-Anuga Asia 2026
Sebelumnya, diduga terlapor Admin Media sosial telah menggelapkan uang hasil endorse milik Awkarin.
Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami Awkarin mencapai Rp 400 juta.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianekonomi.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloupdate.com dan Apakabarbogor.com
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.









