HALLONESIA.COM – Windy Yunita atau yang dikenal dengan panggilan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan diambil berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.
Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.
Baca Juga:
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Baca artikel lainnya di sini : Kesulitan Move On dari Kasus Terkait Penipuan Aset Miliknya, Artis Jessica Iskandar Ungkap Alasannya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hah tersebut kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).
“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Ungguli Pilpres 2024, Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden Prancis Emmanuel Macron via Telepon
Baca Juga:
Soal Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya, Ini Tudingan ke Manajemen Oriental Circus Indonesia
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Ditambahkan Ali, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK.”
“Pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan,” jelasnya.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” pungkas Ali.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Infoekonomi.com