Usai Mangkir dengan Alasan Sakit, Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vadel Badjideh. (Instagram.com/@vadelbadjideh)

Vadel Badjideh. (Instagram.com/@vadelbadjideh)

HALLONESIA.COM – Penyelidik pihak kepolisian akan menunggu kedatangan Vadel Badjideh pada hari Jumat (4/10/2024) pekan ini untuk klarifikasi

Langkah polisi dilakukan setelah Vadel Badjideh mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa pada Jumat (27/9/2024) lalu dengan alasan sakit.

Vadel dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anaknya berinisial LM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

“Penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V, yang akan dilaksanakan nanti hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap dua orang saksi yang diajukan Nikita Mirzani.

“Dari pihak pelapor itu mengajukan 2 saksi yang sudah dijadwalkan oleh penyelidik nanti akan diambil keterangan hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih anaknya berinisial LM, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lolly melakukan aborsi.

“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dalam laporan dugaan persetubuhan dan abosri itu, kata Ade Ary, bermula dari pelapor yang merupakan orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.

Adapun dalam laporan tersebut, lanjut Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.

“Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” tuturnya.

Vadel dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk
Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024 dan Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:13 WIB

Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini, Hanya dengan Rp5 Juta

Senin, 18 November 2024 - 11:52 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara dengan Merevisi UU BUMN

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Badan Pangan Nasional Ungkap Langkah-langkah Bantu Produsen Cabai Atasi Masalah Depresiasi Harga

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Indonesia Sering Mendapat Penentangan dan Rayuan dari Asing, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan, Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Berita Terbaru