HALLONESIA.COM – Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Terlapor diduga melakukan pembayaran dengan cek kosong senilai hampir 200 juta rupiah.
“Dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Alvino Cahyadi menjelaskan, Yadi dilaporkan pada Selasa (12/9/2023) pekan lalu.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Baca artikel lainnya di sini: Marshel Widianto Berjanji akan Beri Nama Anak ‘Subianto’ Kalau Prabowo Subianto Jadi Presiden 2024
Pelapor merupakan event organizer (EO), namun tidak disebut secara detai terkait sosok pasti pelapor.
Lebih lanjut Alvino Cahyadi mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mendalami pengaduan tersebut.
Terrmasuk menelusuri status cek yang diduga kosong tersebut.
Baca Juga:
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
“Itu masih kita dalami apakah cek kosong atau ada yang lain,” terangnya.
Selain itu, menurut Alvino, polisi juga akan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas tuduhan yang dilayangkan terhadap Yadi Sembako.
“Nanti ke pelapornya juga dimintakan klarifikasi,” ucap Alvino Cahyadi dikutip PMJ News.***