HALLONESIA.COM – Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa 16 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Selebgram Siskaeee Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tersangka Kasus Film Porno
Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Sebut Posisi Ketua MPR Hasil Pertukaran dengan Jumlah Menteri, Ini Tanggapan NasDem
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Selebgram Siskaeee sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Dalam kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Pemeriksaan sejatinya dijadwalkan pada hari ini Senin (15/1/2024).
Kendati begitu, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini hingga Senin petang tidak kunjung hadir ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Soal Personal Branding, Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee,” ujar Dirtipideksus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat kepada wartawan.
Disinggung soal penjadwalan ulang terhadap Siskaeee untuk pemeriksaan atau dijemput paksa, lanjut Ade Safri, pihaknya hingga saat ini belum menentukan langkah yang akan diambil.
“Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya,” ucapnya, sebagaimana dilansir PMJ News.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan.”
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” sambungnya.
Sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M).
Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.***