Soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Hakim Sebut Haris dan Fatìa Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

HALLONEISA.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berlangsung di PN Jaksel.

Adapun terdakwanya ada 2 orang aktivìs, yaitu:

1. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang

2. Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia itu mendapatkan sejumlah dakwaan, diantaranya:

Baca artikel lainnya di sini : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”

“Seebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang
Sebut Alasan Dirinya Bersatu dengan Jokowi, Karena Prabowo Subianto Percaya Jokowi Hatinya Merah Putih
Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Termasuk Dirut PT Ranggi Sugiron Perkasa
Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti
Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024
Prabowo Bertemu Para Ketum Partai Koalisi dan Menteri Erick Thohir, Ini yang Dibahas Menurut Anis Matta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 15:36 WIB

Prabowo Subianto Konsisten dalam Perjuangan untuk Berantas Korupsi Sejak Kampanye Sampai dengan Sekarang

Senin, 2 September 2024 - 09:33 WIB

Sebut Alasan Dirinya Bersatu dengan Jokowi, Karena Prabowo Subianto Percaya Jokowi Hatinya Merah Putih

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Termasuk Dirut PT Ranggi Sugiron Perkasa

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:12 WIB

Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti

Senin, 19 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:12 WIB

Prabowo Bertemu Para Ketum Partai Koalisi dan Menteri Erick Thohir, Ini yang Dibahas Menurut Anis Matta

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:39 WIB

Syahrul Yasin Limpo Disebut Beri Arahan ke Bawahan untuk Serahkan Uang Sebesar Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

Berita Terbaru