Soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Hakim Sebut Haris dan Fatìa Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Dok. Harisazhar.co.id)

HALLONEISA.COM – Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berlangsung di PN Jaksel.

Adapun terdakwanya ada 2 orang aktivìs, yaitu:

1. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang

2. Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia itu mendapatkan sejumlah dakwaan, diantaranya:

Baca artikel lainnya di sini : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”

“Seebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga,” tegas Cokorda.***

Berita Terkait

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Diplomasi yang Dijalin Prabowo Selama Ini, Dimanifestasikan dengan Kehadiran Pimpinan Negara Tersohor
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Soal Personal Branding, Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Perbaiki Program yang Belum Sempurna di Periode Mendatang
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:20 WIB

Lesti Kejora Sambut Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga, Fans Beri Ucapan Selamat!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:43 WIB

Shaden Louth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Jumat, 15 November 2024 - 19:10 WIB

13 Desember, Konser X.02 di Bekasi: Irama Koplo yang Membawa Kebersamaan!

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Belum Gugat Cerai Suami Pelaku KDRT, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Metro Jaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Bernadya dan Hindia Tampil di BAFEST 13th! Saksikan Aksi Mereka di Panggung Terbuka!

Rabu, 18 September 2024 - 15:43 WIB

Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya, Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor

Berita Terbaru