HALLONEISA.COM – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Salah satunya Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka merupakan talent dari film dewasa tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para talent itu di antarannya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, dan NL alias Caca Novita atau CN.
Kemudian, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Selain itu, dua talent lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
“Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu.”
Baca artikel lainnya di sini : Kuasa Hukum Ungkap Kodisi Kesehatan Ammar Zoni Terkini Sejak Ditangkap karena Kasus Narkoba
Baca Juga:
Program Tahun Baru Imlek WePlay di Asia Tenggara Tampil di App Store Today dan Today Collection
Furniture China Luncurkan Edisi Bersejarah pada 2026: Desain yang Menciptakan Peluang Bisnis
ICP DAS-BMP Pamerkan Seluruh Inovasi TPU Standar Medis di CMEF dan Medtec Japan 2026
“Oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Ade Safri menjelaskan, pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan Rabu, 21 Februari 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Indikator Politik Ungkap Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo – Gibran di Pilpres 2024
Menurut dia, saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil.
Baca Juga:
“2026 Yili Online Tour” telah Dimulai: Global Recruitment for “Yili Quality Ambassadors” Now Open!
PCHi 2026: Pameran Bahan Kosmetik Terbesar di Dunia Digelar di Hangzhou
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dilansir PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan.”
“Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” sambungnya.***
Baca Juga:
[MWC 2026] Menyambut Era “AI Calling”: Visi Ookla untuk Standar Kualitas Layanan Suara Versi Terbaru
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hello.id dan Businesstoday.id










