Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika, Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram cantik Chandrika Chika. (Instagram.com/@chndrika_)

Selebgram cantik Chandrika Chika. (Instagram.com/@chndrika_)

HALLONESIA.COM – Polisi menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Hotel Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan; AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki,” ungkap Reksha Anugrah.

Salah satunya Selebgram cantik Chandrika Chika (CK), tak hanya selebrgam Chandrika Chika.

Reksha juga membenarkan ada satu pelaku lain yang dikenal publik berinisial HJ, yang berprofesi sebagai atlet esport.

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Menkeu Sampaikan Komitmen Perangi Kejahatan Keuangan, Indonesia Gabung Sebagai Anggota Penuh FATF

Selain menangkap para pelaku, lanjut Reksha, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” ucapnya.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Dengan ancaman pidana empat tahun,” tukasnya.***

Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Seleb.news

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Businesstoday.id  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Proyek Drama Romantis ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Muda Bram Wicaksana Angkat Bicara Soal Debut Pertamanya
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 11:52 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara dengan Merevisi UU BUMN

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Badan Pangan Nasional Ungkap Langkah-langkah Bantu Produsen Cabai Atasi Masalah Depresiasi Harga

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Indonesia Sering Mendapat Penentangan dan Rayuan dari Asing, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan, Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya

Berita Terbaru