HALLONESIA.COM – Polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatab.
Terkini, salah satu pemeran film The Raid itu resmi ditahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Pierre Gruno dihadirkan dalam konferensi pers.
Tampak aktor senior itu keluar dari ruang penyidikan dengan berbaju tahanan.
Baca Juga:
Sebelum Gugat Cerai Ternyata Artis Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polres Jaksel Terkait Kasus Ini
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Artis Senior Jenny Rachman Bersama Kakaknya Rita Rachman Berstatus Tersangka, Ini Kasusnya
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat 14 Juli 2023.
Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka (penganiayaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Lebih lanjut Irwandhy menjelaskan, Pierre Gruno dilaporkan korban pada Sabtu, 1 Juli 2023. Aktor yang bermain dalam film The Raid ini dijerat Pasal 351 KUHP.
“Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” tukasnya.***