HALLONESIA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1/2024).
“Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Windy Idol Masih Dicecar 7 Pertanyaan lagi, Dicekal dan Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan KPK
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya, KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Baru
Ade Safri menerangkan, semua saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas perkara dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lihat konten video lainnya, di sini: Sudah Dibahas Lama, Prabowo Subianto dan Kabinet Jokowi Dorong Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura
Pemeriksaan hari ini pun dilakukan kepada delapan orang yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.
Disebutkan Ade Safri, pemeriksaan dilakukan kepada SYL dan dua tersangka kasus gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Windy Idol Dicegah Keluar Negeri Setelah KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan
“Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI).”
“Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Ade Safri.***