HALLONESIA.COM – Pihak penyanyi Nindy Ayunda memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pengacara Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede mengatakan kliennya tidak pernah tidak mau hadir pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023.
Namun karena posisi Nindy yang sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
“Pada saat pemeriksaan sebelumnya Mbak Nindy itu tidak pernah menolak untuk hadir,” kata Daniel Soni Pardede, Pengacara Nindy Ayunda saat mendampingi kliennya.
Baca Juga:
Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Tetap Harus Berizin, Meski Anggota Perbakin dan Hobi Menembak
“Cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri. Itu sudah kami jelaskan, sudah kami buktikan (ke penyidik) juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 pemanggilan pertama.”
Baca artikel menarik lainnya di sini: Rebecca Klopper Akhirnya Laporkan Pemilik Akun Twitter yang Diduga Sebarkan Video Asusila
“Bukan tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” imbuh Daniel Soni Pardede, Jumat, 26 Mei 2023.
Pada Kamis sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap adik dari Nindy Ayunda.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Penyanyi Nindy Ayunda Soal Kabar Menikah Siri dengan Tersangka Dito Mahendra
Termasuk Pihak Keluarga, Polisi Sebut Sebanyak 3 Orang Diduga Terlibat Bantu Tesangka Dito Mahendra
“Pada hari ini Kamis 25 Mei 2023 pukul 10 tadi pagi telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA,” ujar Ahmad Ramadhan.
Hal itu terkait dengan dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Baca Juga:
Atas Laporan Kuasa Hukum Rebecca Klopper, Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Video Pornografi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.***