Penyanyi Nindy Ayunda Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Usai Diperiksa Polisi 10 Jam Lebih

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nindy Ayunda. (Instagram.com/@nindyayunda)

Artis Nindy Ayunda. (Instagram.com/@nindyayunda)

HALLONESIA.COM – Pihak penyanyi Nindy Ayunda memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Pengacara Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede mengatakan kliennya tidak pernah tidak mau hadir pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023.

Namun karena posisi Nindy yang sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

“Pada saat pemeriksaan sebelumnya Mbak Nindy itu tidak pernah menolak untuk hadir,” kata Daniel Soni Pardede, Pengacara Nindy Ayunda saat mendampingi kliennya.

“Cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri. Itu sudah kami jelaskan, sudah kami buktikan (ke penyidik) juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 pemanggilan pertama.”

Baca artikel menarik lainnya di sini: Rebecca Klopper Akhirnya Laporkan Pemilik Akun Twitter yang Diduga Sebarkan Video Asusila

“Bukan tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” imbuh Daniel Soni Pardede, Jumat, 26 Mei 2023.

Pada Kamis sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap adik dari Nindy Ayunda.

“Pada hari ini Kamis 25 Mei 2023 pukul 10 tadi pagi telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA,” ujar Ahmad Ramadhan.

Hal itu terkait dengan dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.***

Berita Terkait

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Begini Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein
Proyek Drama Romantis ‘Waktu yang Terhenti’, Aktor Muda Bram Wicaksana Angkat Bicara Soal Debut Pertamanya
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 11:52 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Pengelola Investasi Non APBN Danantara dengan Merevisi UU BUMN

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Badan Pangan Nasional Ungkap Langkah-langkah Bantu Produsen Cabai Atasi Masalah Depresiasi Harga

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Indonesia Sering Mendapat Penentangan dan Rayuan dari Asing, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan, Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya

Berita Terbaru