HALLONESIA.COM – Penyanyi Nindy Ayunda memberikan penjelasan soal tudingan dirinya menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Nindy Ayunda juga membantah tudingan menyembunyikan Dito Mahendra, yang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Pada intinya yang perlu kami tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan,” kata Daniel Soni Pardede, Pengacara Nindy Ayunda saat mendampingi kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” imbuh Daniel Soni Pardede, Jumat, 26 Mei 2023.
Pelantun tembang “Untuk Sahabat” itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Pasal 221 KUHP terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Artis Nindy Ayunda Dipanggil Bareskrim Polri, Tersangkut Kasus Hukum Kekasihnya Dito Mahendra
Perihal pemanggilan Nindy Ayunda, pihak kepolisian sudah mengatakan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
MAXHUB Bertransformasi dari Peserta Menjadi Pemimpin, Ajukan Dua Standar Internasional IEC yang Baru
SNEC 2026 | EVE Energy Raih Pesanan Lebih dari 67 GWh, Perkuat Posisi di Industri Penyimpanan Energi
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu, 24 Mei 2023.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Kekasih Dito Mahendra itu tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB. ***








