Penyanyi Nindy Ayunda Beri Penjelasan Lewat Pengacara Soal Tudingan Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nindy Ayunda. (Instagram.com/@nindyayunda)

Artis Nindy Ayunda. (Instagram.com/@nindyayunda)

HALLONESIA.COM – Penyanyi Nindy Ayunda memberikan penjelasan soal tudingan dirinya menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Nindy Ayunda juga membantah tudingan menyembunyikan Dito Mahendra, yang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

“Pada intinya yang perlu kami tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan,” kata Daniel Soni Pardede, Pengacara Nindy Ayunda saat mendampingi kliennya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” imbuh Daniel Soni Pardede, Jumat, 26 Mei 2023.

Pelantun tembang “Untuk Sahabat” itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Pasal 221 KUHP terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Artis Nindy Ayunda Dipanggil Bareskrim Polri, Tersangkut Kasus Hukum Kekasihnya Dito Mahendra

Perihal pemanggilan Nindy Ayunda, pihak kepolisian sudah mengatakan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Rabu, 24 Mei 2023.

Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.

Kekasih Dito Mahendra itu tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB. ***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:00 WIB

Program Tahun Baru Imlek WePlay di Asia Tenggara Tampil di App Store Today dan Today Collection

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:00 WIB

Furniture China Luncurkan Edisi Bersejarah pada 2026: Desain yang Menciptakan Peluang Bisnis

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS-BMP Pamerkan Seluruh Inovasi TPU Standar Medis di CMEF dan Medtec Japan 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Daiso Akan Meningkatkan Peramalan Permintaan dan Pemesanan untuk Toko dan Pusat Distribusi dengan RELEX

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:29 WIB

“2026 Yili Online Tour” telah Dimulai: Global Recruitment for “Yili Quality Ambassadors” Now Open!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Arcfra AECP 6.3 Menembus Batasan Performa 11 Juta IOPS, Hadirkan Performa “All-Flash” Kelas Premium dan Ketahanan RPO=0 untuk “Cloud Enterprise”

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:36 WIB

[MWC 2026] Menyambut Era “AI Calling”: Visi Ookla untuk Standar Kualitas Layanan Suara Versi Terbaru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:28 WIB

UOB Terbitkan Obligasi Panda Tenor Tiga Tahun Senilai RMB 5 Miliar, Tawarkan Salah Satu Kupon Terendah sebagai Penerbit Obligasi Internasional

Berita Terbaru