Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:13 WIB

Model Perawatan Terpadu NOVI Health Hapus Kesenjangan antara Hasil Uji Klinis dan Penerapan Obat GLP-1 di Dunia Nyata

Rabu, 22 April 2026 - 12:36 WIB

WATERTECH CHINA 2026 Tampilkan Dua Forum Utama, Antusiasme Praregistrasi Global Menguat

Rabu, 22 April 2026 - 12:08 WIB

Dawn Medical Technologies Akuisisi Saham Pengendali Pinnacle Health di Vietnam

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

3Trees Pimpin Angka Penjualan Produk “Stone Paint” di Pasar Global pada 2025, Perluas Jangkauan Internasional

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

COMAU TAMPILKAN SOLUSI OTOMATISASI UNTUK INDUSTRI KENDARAAN NIAGA DI ASIA TENGGARA DALAM AJANG GIICOMVEC 2026

Rabu, 22 April 2026 - 03:30 WIB

EZVIZ bergabung dengan United Nations Global Compact, menandai babak baru dalam perjalanan-menuju keberlanjutan jangka panjang serta memperluas kontribusi terhadap isu-isu lingkungan utama

Rabu, 22 April 2026 - 02:00 WIB

Lebih dari 7.000 Praktisi Industri Siap Berkumpul di Bangkok dalam Ajang TyreXpo Asia dan AutoMROtive 2026

Selasa, 21 April 2026 - 14:11 WIB

Hisense Hadirkan Inovasi “Home Entertainment” dan “Smart Living” Generasi Baru Menjelang FIFA World Cup 2026™

Berita Terbaru