Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:55 WIB

Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045

Senin, 20 April 2026 - 07:18 WIB

Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi

Senin, 20 April 2026 - 05:28 WIB

Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari

Senin, 20 April 2026 - 01:44 WIB

Tradewind Finance Sediakan Fasilitas Anjak Piutang Ekspor Tanpa Hak Regres Sebesar AS$2,5 Juta Untuk Eksportir Kabel Asal Vietnam

Senin, 20 April 2026 - 01:00 WIB

ACT Genomics Tingkatkan Layanan Pengujian Genomik yang telah Diakui Secara Klinis Menjadi Panel 101 Gen dengan Waktu Pemrosesan Tujuh Hari

Jumat, 17 April 2026 - 23:49 WIB

Ant International, IFC, dan GCash Kembangkan “Sustainability Impact Scorecard” sebagai Inovasi yang Memperluas Akses Pembiayaan UMKM

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Laporan IDC: Angka Penjualan Robot Vacuum Dreame Tumbuh Lebih dari 100%, Perkuat Kepemimpinan di Asia Tenggara lewat Peluncuran X60 Ultra

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

XTransfer Tampilkan Solusi Pembayaran Lintasnegara di INDO INTERTEX & INATEX 2026, Dukung UKM Tekstil

Berita Terbaru