Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:44 WIB

Bangun Perusahaan yang Siap AI: Singapura Luncurkan Inisiatif Baru untuk Percepat Adopsi AI dan Perkuat Ketahanan Digital

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:32 WIB

Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center akan menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang aritmia jantung kompleks

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hisense Luncurkan UR8 dengan Warna Lebih Natural dan Realistis, Bawa Teknologi RGB MiniLED Generasi Baru ke Lebih Banyak Rumah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:56 WIB

GAC Gandeng Toluca FC, Terinspirasi dari Visi Bersama untuk Meraih Keunggulan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

Hadapi Musim Ujian Akhir, CamScanner Bantu Pelajar dan Mahasiswa Rapikan Materi Belajar

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:42 WIB

AGIBOT dan ASIX Tampilkan Robot Humanoid Canggih dalam Ajang Budaya di Jakarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:00 WIB

Binggrae Berpartisipasi di Ajang THAIFEX 2026, Pameran Industri Makanan dan Minuman Terbesar di Asia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tokoh Budaya Tiongkok dan Internasional Menjelajahi Warisan dan Inovasi di Provinsi Hubei, Tiongkok

Berita Terbaru