Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Aitech Tingkatkan Sistem AI yang Tangguh dan Teruji di Luar Angkasa Dengan NVIDIA IGX Thor

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:01 WIB

CGTN: Tiongkok dan Serbia Perkuat Kemitraan Strategis Komprehensif, Bangun Masa Depan Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:54 WIB

WALOVI Luncurkan WALOVI Vietnam Can, Semakin Gencar Berekspansi di Asia Tenggara lewat Strategi Lokalisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:00 WIB

Casio Luncurkan Seri MR-G yang Terinspirasi Fenomena “Brinicle” di Laut Kutub

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:49 WIB

Wafra Raih Kemenangan Tiga Kategori di Global Islamic Finance Innovation Awards 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:29 WIB

Huawei Gelar Global C&I Visionaries Summit Ketiga, Dorong Akselerasi Transisi Energi Hijau di Berbagai Industri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:07 WIB

CGTN: Tiongkok dan Pakistan Tegaskan Kemitraan Strategis, Dukung Terwujudnya Tatanan Dunia Multipolar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:41 WIB

AutoFlight Rampungkan Uji Terbang dengan Formasi Tiga Pesawat Berbeda, V5000 Matrix Resmi Masuki Tahap Sertifikasi Kelaikudaraan

Berita Terbaru