Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:55 WIB

Foshan Luncurkan Fasilitas Medis Internasional Tingkat Provinsi Pertama

Senin, 30 Maret 2026 - 07:12 WIB

Lianlian DigiTech Umumkan Kinerja Tahunan 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 07:04 WIB

Highstar Resmikan Pabrik Baterai “Tabless” Pertama di Luar Negeri yang Berlokasi di Malaysia

Senin, 30 Maret 2026 - 06:50 WIB

Huawei Gelar Global Installer Summit Ke-6: Ajang yang Diikuti Instalatur Terbaik untuk Menangkap Peluang Energi Terbarukan pada Era AI

Senin, 30 Maret 2026 - 06:42 WIB

Hainan Daily Press Group dan Nanyang Siang Pau asal Malaysia Luncurkan Survei Investasi ASEAN, Bertepatan dengan 100 Hari Sistem Kepabeanan Khusus yang Diterapkan Hainan FTP

Senin, 30 Maret 2026 - 03:39 WIB

Pemimpin Industri Sistem Penukaran Baterai asal Taiwan Dorong Era Baru dalam Mobilitas Perkotaan di Ajang Sustainability Week Asia yang Digelar The Economist

Senin, 30 Maret 2026 - 01:03 WIB

UGREEN Perkenalkan Power Bank 55W Ramah Perjalanan dengan Kabel Terintegrasi dan Layar Pintar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:38 WIB

Haier Rayakan Keunggulan di Paris dengan Portofolio “Smart Home” Terbaru

Berita Terbaru

Pers Rilis

Lianlian DigiTech Umumkan Kinerja Tahunan 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 07:12 WIB