Nikita Mirzani Dapat Gunakan Hak Hukumnya, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani di PN Serang Banten. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

HALLONESIA.COM Kongres Pemuda Indonesia menilai Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menolak berkas perkara JPU Dito Mahendra (DM) untuk disidangkan sudah tepat.

Sehingga secara mutatis mutandis sdri. Nikita Mìrzani (NM) harus dinyatakan bebas.

Ketidak hadiran sdra. DM di Pengadilan Negeri Serang walau sudah dipanggil secara sah dan patut adalah suatu bentuk ketidakhormatan kepada Pengadilan

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga tindakan DM yang tidak menghadiri persidangan tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban Pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 224 KUHP.

Selain dapat dipidana, setelah dinyatakan bebas dari penjara, sdri. NM juga dapat menggunakan hak hukumnya baik secara pidana maupun perdata.

Dikarenakan sudah dirugikan ditambah lagi secara keperdataan tentunya ada kerugian materiil yang ditimbulkan atas penahanan tersebut.

Yang dapat dinilai dan ditaksir juga kerugian Immaterialnya, hal tersebut diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo 1366 KUHPerdata.

Hak hukum yang melekat tersebut dapat digunakan oleh NM mengingat berkas perkara tersebut sudah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sehingga atas penolakan berkas perkara tersebut untuk diadili, KPI menilai Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum banding.

Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH MH, Presiden Kongres Pemuda Indonesia.***

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tokoh Budaya Tiongkok dan Internasional Menjelajahi Warisan dan Inovasi di Provinsi Hubei, Tiongkok

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:13 WIB

Gastronomi memasuki Academy of Fine Arts pada tanggal 20 Mei 2026 saat chef pendiri Restaurant Guy Savoy menjadi anggota

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:55 WIB

Singapura Perkuat Ekosistem AI Bersama Mitra Global, Percepat Penerapan Teknologi di Dunia Nyata

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) Perluas Jangkauan Regional dan Promosikan Malaysia Healthcare Melalui Malaysia Fair Jakarta 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:25 WIB

Haier Resmi Jadi Sponsor Utama Al Ahly FC Selama Empat Tahun, Sponsor Utama Kedua Al Ahly

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Cathay United Bank Jadi Bank Taiwan Pertama yang Bergabung dalam Green Investments Partnership

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

ATxSummit 2026 Resmi Dibuka, Ambisi Regional Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Debut “The Princess Wencheng Banquet”: Suguhkan Pertunjukan Makan Malam Imersif Pertama yang Memadukan Elemen Budaya dan Pariwisata

Berita Terbaru