HALLONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan Windy Yunita Ghemary atau Windy “Indonesia Idol”.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin, 29 Mei 2023.
Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini.”
Baca Juga:
KPK Periksa Ernie Mieke Torondek, Isteri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Soal Tudingan Sebagai Penghubung Kasus di MA, Windy ‘Indonedia Idol’: Mohon Tanya ke Penyidik Saja
“Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Tudingan Rumah Produksi AJP untuk Pencucian Uang Korupsi di MA, Begini Penjelasan Windy ‘Idol’
KPK menjelaskan bahwa Windy Idol diperiksa terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).
“Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina, Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi
Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi,” tambah Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.***