HALLONESIA.COM – Polda Metro Jaya kembali menerima adanya laporan polisi (LP) baru terkait kasus dari korban kasus dugaan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
Seseorang mengaku menjadi korban dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay.
Korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebutkan, korban mengalami kerugian Rp200 juta akibat penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay.
Baca Juga:
Shaden Louth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
13 Desember, Konser X.02 di Bekasi: Irama Koplo yang Membawa Kebersamaan!
Dia melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946, sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Kasus Senpi Ilegal dan Dugaan Sembunyikan Pacar, Polisi Ajukan 40 Pertanyaan untuk Penyanyi Nindy Ayunda
Merespons hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan.
“Ada LP (laporan polisi) lagi. Ada lagi korban (penipuan pembelian tiket konser Coldplay),” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga:
Bernadya dan Hindia Tampil di BAFEST 13th! Saksikan Aksi Mereka di Panggung Terbuka!
Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya, Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor
Kendati demikian, Auliansyah belum merinci ataupun menjelaskan lebih jauh perihal laporan polisi yang diterima kepolisian.
Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
“Nanti kita sedang dalami lagi,” singkatnya.***