HALLONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.
Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.
“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga:
Penyanyi Cantik Mahalini Raharja, Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya Usai Difitnah Selingkuh
Gunakan Adat Sunda, Sepasang Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja Menikah Hari Ini
Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022.
Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.
Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga:
Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris, Voice of Baceprot
Aktor Kenamaan Hollywood Val Kilmer Meningga di Los Angeles, Pernah Jadi Pemeran Utama ‘Batman’
Media Kecantikan dan Media Entertainment Siap Mempublikasikan Klinik dan Produk Kecantikan Anda!
Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.
Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.
Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.
Baca Juga:
Jangan Ketinggalan! Grease The Musical Siap Pukau Jakarta pada 15-16 Februari 2025
Lesti Kejora Sambut Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga, Fans Beri Ucapan Selamat!
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.