Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ferry Irawan Resmi Jadi Tahanan Polda Jatim

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Ferry Irawan. (Instagram.com/@ferryirawanreal)

Artis Ferry Irawan. (Instagram.com/@ferryirawanreal)

HALLONESIA.COM – Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.

“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga” kata Ferry.

“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua.”

“kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” tambah Ferry.

Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit.

“Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah.”

” Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry.

Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.

“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena.”

“Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” ungkap dia.

Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu 8 Januari 2023.

Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Pasha Ungu Turut Berduka Atas Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis
Bareskrim Gelar Tes DNA untuk Ridwan Kamil dan Lisa, Fakta Terkuak
Sidang Ricuh, Nikita Mirzani Tuding Ada Mafia Hukum di Kasus Skincare Rp4 Miliar
Drama Kehamilan DJ Panda, Bravy Ungkap Dua Korban Misterius Lainnya
Ancaman DJ Panda Ke Erika Carlina Bocor, Publik Heboh!
Dari Pesinetron Jadi Terdakwa! Kasus Vape Bius Jonathan Frizzy Naik
Skandal WhatsApp! Data Penyakit Dara Arafah Disebar Vendor Allianz, Heboh
Giring, Yovie, Ari, Ifan: Artis Merajai Jabatan Pengurus BUMN!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:00 WIB

Program Tahun Baru Imlek WePlay di Asia Tenggara Tampil di App Store Today dan Today Collection

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:00 WIB

Furniture China Luncurkan Edisi Bersejarah pada 2026: Desain yang Menciptakan Peluang Bisnis

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:15 WIB

ICP DAS-BMP Pamerkan Seluruh Inovasi TPU Standar Medis di CMEF dan Medtec Japan 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Daiso Akan Meningkatkan Peramalan Permintaan dan Pemesanan untuk Toko dan Pusat Distribusi dengan RELEX

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:29 WIB

“2026 Yili Online Tour” telah Dimulai: Global Recruitment for “Yili Quality Ambassadors” Now Open!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Arcfra AECP 6.3 Menembus Batasan Performa 11 Juta IOPS, Hadirkan Performa “All-Flash” Kelas Premium dan Ketahanan RPO=0 untuk “Cloud Enterprise”

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:36 WIB

[MWC 2026] Menyambut Era “AI Calling”: Visi Ookla untuk Standar Kualitas Layanan Suara Versi Terbaru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:28 WIB

UOB Terbitkan Obligasi Panda Tenor Tiga Tahun Senilai RMB 5 Miliar, Tawarkan Salah Satu Kupon Terendah sebagai Penerbit Obligasi Internasional

Berita Terbaru