HALLONESIA.COM – Sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.
PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris, Voice of Baceprot
Aktor Kenamaan Hollywood Val Kilmer Meningga di Los Angeles, Pernah Jadi Pemeran Utama ‘Batman’
Media Kecantikan dan Media Entertainment Siap Mempublikasikan Klinik dan Produk Kecantikan Anda!
Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.
Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***
Baca Juga:
Jangan Ketinggalan! Grease The Musical Siap Pukau Jakarta pada 15-16 Februari 2025
Lesti Kejora Sambut Anak Kedua di Brawijaya Hospital Duren Tiga, Fans Beri Ucapan Selamat!
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto